Pages

Wednesday, December 19, 2018

KPK Jadikan Sekjen KONI Tersangka Suap Dana Hibah

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy sebagai tersangka.

Bersama Bendara Umum KONI, Jhonny E. Awuy, Fuad disangka mengyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana.

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018) kemarin," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di markas KPK, Rabu (19/12/2018) malam.

Selain tiga orang diatas, dua tersangka lain adalah Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora dan Eko Triyanto, Staf Kemenpora.

Kasusnya, terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Atau istilahnya, dana hibah.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI, sebesar Rp17,9 miliar. Awalnya, KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ungkap Saut.

Sebegai kesepakatan antar kedua pihak, disetujui fee 19,3 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yakni Rp3,4 miliar.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QF0LS9

No comments:

Post a Comment