Pages

Thursday, December 20, 2018

KPK Jadwalkan Panggil Ulang Direktur Adhi Karya

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Investasi PT Adhi Karya Adji Sadmoko tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/12/2018).

Adji sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara untuk melengkapi berkas penyidikan mantan pejabat Kemdagri Dudy Jocom.

"Yang bersangkutan sedang berada di luar kota," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Untuk itu, KPK memastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Adji. Namun, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan Adji tersebut.

"Akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," katanya.

Dudy kembali ditetapkan tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Akibatnya, negara diduga menderita kerugian sekitar Rp21 miliar. Nilai kerugian itu dihitung berdasar kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut masing-masing sebesar Rp11,18 Miliar untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Dudy Jocom terkait kasus korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dalam dugaan korupsi kampus IPDN di Agam, Sumbar, KPK menjerat Dudy Jocom dan Budi Rahmat Kurniawan selaku Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Rokan Hilir, status tersangka disematkan KPK terhadap Dudy Jocom, Budi Rahmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya.

Dalam perkara pertama, pembangunan IPDN di Agam, Dudy Jocom divonis empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rMI947

No comments:

Post a Comment