
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Jo Daud Dharsono.
Sedianya, Jo Daud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja (ESS).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Tak hanya Jo Daud, penyidik juga memangil saksi lainnya yakni Kadis Lingkungan Hidup Kalteng, Fahrizal Fitri; Kabid Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng, Arianto; serta tim ahli Komisi B DPRD Kalteng, Nicko Haryadi. Ketiganya juga akan diperiksa untuk penyidikan Edy Saputra Suradja.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.
Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Diduga PT BAP yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group menyuap sejumlah Anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. PT BAP juga diduga bermasalah terkait sejumlah perizinannya.
Disinyalir ada pemberian-pemberian lain dari PT BAP untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk mengurus atau memuluskan perizinan PT BAP yang bermasalah. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BQ5iIq
No comments:
Post a Comment