Pages

Friday, December 7, 2018

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Selatan

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lampung, Jumat (7/12/2018).

Pemindahan tersebut dilakukan menyusul lengkapnya berkas penyidikan Zainudin dan segera disidangkan.

"Persiapan menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor di Lampung," kata Febri melalui pesan singkat.

Meski demikian, Febri mengaku belum mengetahui jadwal sidang perdana Zainudin.

"Jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK juga sudah memindahkan penahanan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Bandar Lampung untuk persiapan persidangan.

Dua orang tersangka kasus suap ini bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Lampung pada Kamis (13/12/2018) mendatang.

"Persidangan untuk ABN (Agus Bhakti Nugroho) dan AA (Anjas Asmara) direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," jelasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Poy5Yo

No comments:

Post a Comment