Pages

Tuesday, December 18, 2018

KPK Putuskan Banding Vonis Pengusaha Kotjo

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas vonis terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Kotjo atas perkara suap.

"KPK sudah memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Salah satunya pertimbangan banding adalah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun pidana penjara.

"Selain itu, fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim tentu perlu dicermati lebih lanjut," ungkapnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2A6IO4P

No comments:

Post a Comment