
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. Irvan ditahan di Rutan KPK hingga 20 hari kedepan.
"Terhadap tiga tersangka yang telah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/12/2018).
Irvan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Selain Irvan, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Subandi dan Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Cianjur, Rosidin.
Seperti diketahui, ketiga tersangka itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cianjur, Rabu (12/12) pagi. Irvan yang juga melibatkan kakak iparnya, Tubagus Chepy Sethiady itu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan oleh Taufik Setiawan atau Opik, Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur dan Rudiansyah, Ketua MKKS.
Keduanya berperan sebagai pihak yang menagih fee dari DAK pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irvan dan tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BeUCBQ
No comments:
Post a Comment