Pages

Tuesday, December 11, 2018

KPK Tak Lupakan Kasus Pelindo II

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meyebut perhitungan kerugian keuangan negara menjadi hambatan dalam menuntaskan dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pasalnya sang Dirut, RJ Lino, sudah tiga tahun menyandang status tersangka namun tak juga disidang.

"Tapi yang jelas sampai saat ini tertunda karena perhitungannya nggak jelas," kata Saut usai membuka Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Jakarta.

Saut membantah sulitnya menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini lantaran pelaksana proyek QCC di PT Pelindo II merupakan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM). Menurutnya, tim penyidik sudah bertemu dengan otoritas Tiongkok.

"Sudah. Sudah ketemu (dengan otoritas Tiongkok), angkanya (kerugian negara) yang belum ketemu," katanya.

Untuk itu, muncul opsi untuk menghitung sendiri kerugian negara tersebut bekerja sama dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Ketika sudah ketemu perhitungannya itu dengan model, apakah kita hitung sendiri atau kemudian kita minta ITB atau institusi lain menghitung supaya lebih cepat," katanya.

KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QmM8TA

No comments:

Post a Comment