
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait dugaan suap uang ketuk palu di Pemerintahan Jambi.
Sebelumnya, sang Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis bersalah atas kasus ini. "KPK telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dalam kasus terkait uang 'ketok palu' di DPRD Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12/2018).
Persidangan terhadap Zumi Zola, menjadi salah satu informasi penting bagi KPK dalam melanjutkan kasus yang diduga melibatkan puluhan anggota dewan di Jambi tersebut.
"Penanganan akan disampaikan sore ini dalam konferensi pers," imbuhnya.
Dalam perkara Zumi Zola, majelis hakim menyebut Zumi terbukti menyuap 53 Anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,3 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui usulan APBD tahun 2017 dan tahun 2018.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Q3Lple
No comments:
Post a Comment