
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik politikus PDIP yang juga mantan staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Ali Habsyi terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Bakamla.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik lembaga antirasuah sudah beberapa kali memanggil Ali Fahmi untuk diperiksa dalam perkara ini, namun selalu mangkir.
"Sudah kami panggil beberapa kali tidak datang. Ketika kami cek ke lokasi tempat yang bersangkutan berada itu tidak ada," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Ia menegaskan, KPK akan terus melakukan proses pencarian terhadap Ali Fahmi untuk diperiksa demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun hingga sejauh ini, penyidik KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkaranya. Tersangka itu ialah Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.
"Penyidikan ini juga masih berjalan. Kami masih akan melakukan proses pencarian terhadap yang bersangkutan," tandas Jubir KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Erwin Syaaf Arief sebagai tersangka, usai menjerat enam tersangka lainnya dalam perkara ini. Keenam tersangka telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Keenam tersangka itu divonis terlibat kasus dugaan suap proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI APBN-P 2016.
Atas perbuatannya, Erwin terancam jeratan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Enam orang lainnya telah divonis bersalah. Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta, Fahmi Darmawansyah dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dua anak buah Fahmi, yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara Politikus Golkar Fayakhun Andriadi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Veb5iF
No comments:
Post a Comment