Pages

Thursday, December 20, 2018

Mahfud: RI Tak Boleh Diam Atas Penindasan Uighur

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan Pemerintah Indonesia melakukan jalur diplomatik untuk menghentikan penindasan terhadap muslimin di Uighur, China.

Karena, kata Mahfud, menurut Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1946 bahwa Indonesia merebut kemerdekaan untuk menjaga derajat kemanusiaan dari penistaan manusia lain (penjajahan).

"Indonesia harus menggunakan jalur diplomatik untuk menghentikan penindasan terhadap muslimin di Uighur sesuai dengan tujuan negara yang keempat. Tidak boleh diam," kata Mahfud melalui twitternya yang dikutip INILAHCOM, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, rasanya penting sekali Pemerintah Indonesia bukan hanya prihatin tapi mengutus tim untuk berbicara secara resmi dengan Pemerintah Cina.

"Waktu kasus Rohingya, Kemenlu RI melakukan peran itu dengan cukup baik. Sekarang bisa juga, kan? Muslim Uighur perlu bantuan perlindungan," ujarnya.

Sementara, Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu menilai Pemerintah Indonesia jangan takut untuk mengecam Pemerintah Cina terkait penindasan terhadap muslim Uighur.

"Jika pemerintah tidak mau atau tekut mengecam pemerintah China terhadap perlakuan mereka terhadap muslim Uighur karena pertimbangan investasi dan utang dari China, itu artinya kita sudah tidak merdeka lagi. Semoga tidak demikian," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QE6wzH

No comments:

Post a Comment