Pages

Monday, December 10, 2018

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendri Yuzal

INILAHCOM, Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Hendri Yuzal, orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hendri Yuzal tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12/2018).

Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Hendri sah. Hakim meminta jaksa menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan lanjutan.

Dalam eksepsinya, Hendri keberatan dengan dakwaan KPK. Hendri mengklaim tidak pernah mendapatkan perintah dari Irwandi baik lisan maupun tertulis untuk meminta fee proyek dalam program pembangunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Sebelumnya, Hendri didakwa menjadi perantara suap Rp 1 miliar untuk Irwandi Yusuf. Duit tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi pada program pembangunan dari DOKA Tahun 2018. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2G9Pd4O

No comments:

Post a Comment