
INILAHCOM, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan masa tanggap darurat bencana tsunami di wilayah Pandeglang, Banten ditetapkan selama 14 hari sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019.
Namun berbeda dengan wilayah Kabupaten Serang, Lampung Selatan dan Pesawaran yang juga terdampak tsunami, BNPB menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari sejak 23-29 Desember 2018.
"Perbedaan masa tanggap darurat ini merujuk pada data korban dan kerusakan yang tidak separah Pandeglang," ujarnya, Selasa (25/12/2018).
Menurut dia, masa tanggap darurat itu bergantung pada perkembangan evakuasi dan penanganan korban. Karena evakuasi korban masih menjadi prioritas penanganan. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GE7wiH
No comments:
Post a Comment