
INILAHCOM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh kepala dinas kependudukan untuk membakar e-KTP yang sudah dalam kondisi rusak.
Bahkan ia mengancam akan memberhentikan kepala dinas yang membantah.
Hal ini untuk mencegah adanya kasus-kasus e-KTP yang tercecer seperti di beberapa daerah. Sehingga tidak ada lagi e-KTP yang tersimpan di kantor dinas kependudukan catatan sipil.
"Saya berhak memberhentikan, karena saya yang menandatangani SK-nya," ujarnya, Rabu (26/12/2018).
Ia berharap hingga akhir 2018 ini tidak ada lagi e-KTP rusak yang disimpan. Karena keputusan untuk membakar e-KTP sudah disetujui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, sejumlah e-KTP rusak merupakan bagian dari barang bukti kasus korupsi e-KTP yang sudah ditangani pihak KPK. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AghPnz
No comments:
Post a Comment