
INILAHCOM, Malang - Polisi Sektor Tirtoyudo dan UPPA Satreskrim Polres Malang mengamankan seorang pria bernama Hari Tajab (30) karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Hari dengan tega menganiaya FT anaknya kandungnya yang berumur 16 tahun. Ia nekat menganiaya anak pertamanya dari lima bersaudara dengan cara menusuk lidah sang anak dengan jarum. Tubuh korban juga dipukul menggunakan kayu hingga disulut api rokok.
Di ruang penyidikan Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Tajap mengaku menganiaya anak gadisnya karena kesal.
"Saya kesal. Anak saya selalu bermain dan tidak tahu waktu. Keluyuran tiap pagi berangkat sampai malam. Terus kalau ada orang punya hajatan, sering mampir di situ dan membuat ulah," terang Tajap yang mengaku menyesal sudah menganiaya anaknya sendiri.
Di mata Tajap, ia sebenarnya sayang. Tapi karena anaknya sering keluar rumah, membuat emosinya memuncak.
"Saya pukul pakai kayu, lidahnya saya tusuk dengan jarum," beber Tajap.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan Tajap Rabu (19/12/2018) lalu dihadapan warga desa dimana mereka tinggal. Warga yang tidak sampai hati melihat kekerasan fisik itu, lalu melapor ke pihak desa. Tajap kemudian ditangkap Polisi Sektor Tirtoyudo dan diserahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.
Kanit UPPA Satreskrim Ipda Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan, sejak kecil korban ikut neneknya. "Baru ikut orangtua kandungnya saat umur 10 tahun. Selama dengan orangtuanya, korban sering dipukul ayahnya," kata Iriana.
"Motifnya sepele ya. Karena korban ini dianggap nggak nurut, sering main. Bahkan ibunya sendiri gak bisa berbuat apa-apa kalau ayahnya sudah marah," tambah Iriana. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2V2pMWc
No comments:
Post a Comment