
INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan anak.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi INILAHCOM, Selasa (18/12/2018).
Dedi mengatakan Habib Bahar langsung dilakukan penahanan malam ini usai polisi menggelar perkara. Surat perintah penahanan juga sudah diterbitkan.
"Iya langsung ditahan di Polda Jabar," ucap Dedi.
Habib Bahar dilaporkan pada Rabu (5/12) kemarin ke Polres Bogor atas nama pelapor MHUAM (17) dan JB (18). Habib Bahar diduga terlibat penganiayaan di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kasus penganiayaan itu dalam laporannya diduga terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2A7KtHc
No comments:
Post a Comment