INILAHCOM, Surabaya - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap produk-produk kecantikan tanpa izin edar serta palsu.
Dari hasil penyelidikan terungkap kosmetik tersebut sudah terjual hingga puluhan ribu produk. Dengan omzet perbulan mencapai Rp300 juta.
"Untuk rata-rata semuanya, untuk omsetnya setiap bulan Rp300 juta perbulan dari berbagai bentuk jenis kosmetik," ujar mantan Kapolres Jombang ini, Selasa (4/11/2018).
Usaha ilegal tersebut cukup memberi keuntungan signifikan bagi tersangka, karena hanya butuh waktu dua tahun saja, usahanya itu sudah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta per bulan.
"Produk-produk ini ditawarkan tersangka melalui media sosial, makanya kemajuan sangat pesat. Hanya butuh waktu dua tahun," tutur Yusep.
Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, sejumlah artis ibu kota pun pernah dijadikan endorse untuk produk-produk ilegalnya itu.
Sebut saja, VV, NK, NR, DJ dan KB. Endorse para public figure ini kemudian dipasang melalui instagram. Ini dilakukan, kata Yusep, agar konsumen lebih yakin dan tertarik terhadap produk-produk tersangka.
"Ada dua yang ia jalankan. Yakni membuka klinik kecantikan dan menjual produk kecantikan. Dua-duanya, dia tidak punya legalitas dan kredibilitas untuk melakukan itu, cara dia besar dengan menjual produk dan endorse artis, ada enam artis," kata Rofiq.
Atas perbuatan tersangka, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka KIL (26) di Kediri, Jawa Timur pasal 197 jo pasal 166 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda uang senilai Rp 1,5 miliar," pungkasnya.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DZoqW1
No comments:
Post a Comment