Pages

Monday, December 3, 2018

Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan Ratna

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet selama 30 hari ke depan.

"Iya betul diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (3/12/2018).

Argo mengatakan, perpanjangam tersebut terhitung mulai Rabu (5/12/2018). Perpanjangan dilakukan mengingat masa penahanan Ratna akan berakhir Rabu pekan ini.

"Hari Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," katanya.

Dikerahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks akan ceritanya prihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September lalu.

Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10). Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zEG9Pt

No comments:

Post a Comment