
INILAHCOM, Pamekasan - Polres Pamekasan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pamekasan mengamankan dua orang muda-mudi yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jl Raya Semenep, Pamekasan.
Kedua muda mudi tersebut berinisial AK (25) warga Desa Buddagan, Pademawu, serta CY (21) warga Desa Dasok, Pademawu. Keduanya diamankan petugas gabungan dalam razia menyambut malam pergantian tahun.
"Pada razia gabungan bersama BNK Pamekasan, kita mengamankan dua orang yang positif narkoba. Keduanya positif amphetapetamine jenis sabu setelah dilakukan test urine," kata Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP M Sjaiful, Minggu (30/12/2018).
Namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba saat melakukan razia, hanya saja keduanya harus menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Satreskoba Polres Pamekasan. "Berdasar pengakuan yang bersangkutan, mereka nyabu dua hari yang lalu di diskotik Surabaya," ungkapnya.
"Karena tidak ditemukan wujud narkoba dan ancaman hukuman di bawah empat tahun, maka penyidik tidak melakukan penahanan. Tapi keduanya diwajibkan melapor sampai dengan waktu yang sudah ditentukan penyidik," sambung pimpinan yang akrab disapa Pak Sjaiful.
Tidak hanya itu, petugas juga menyerahkan keduanya kepada pihak keluarga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, kita serahkan kepada pihak keluarga," pungkasnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SpnbUo
No comments:
Post a Comment