INILAHCOM, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar mengungkap, skema kontrak Lapangan Merakes di Blok East Sepinggan diubah dari cost recovery jadi gross split.
Perubahan skema akan dilakukan paling lambat pertengahan Desember 2018 ini. Lapangan ini dioperatori perusahaan asal Italia, Eni SpA, dan kontrak lapangan ini akan berakhir pada tahun 2022.
"Pengembangan lapangan Marakes, Eni sepakat dan setuju dari cost recovery ke gross split. Kami targetkan POD disetujui dan PSC di amandemen paling telat sebelum 12 Desember," kata Archandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Archandra mengklaim, atas perubahan skema ini akan membuat efisiensi pada pengembangan lapangan tersebut oleh perusahaan. "Tidak perlu lagi proses tendering yang lama maka mereka melihat ini kesempatan untuk efisiensi, certainty dan simplify," kata dia.
Lapangan Merakes diketahui sudah siap diproduksikan gasnya. Dalam data pemerintah lapangan ini memiliki cadangan gas sebesar 814 BCF dengan rencana onstream atau menyemburkan gas pertama pada tahun 2021.
Rencana ini sendiri sebenarnya sudah molor dari rencana sebelumnya yang seharusnya bisa onstream pada tahun 2019.
Sedangkan awal produksi gas Marakes ditargetkan sebesar 115 mmscfd dan bisa mencapai puncak rata-rata produksinya sebesar 319 mmscfd dengan batas usia keekonomian lapangan selama sembilan tahun.
Kontrak blok East Sepinggan berlaku selama 30 tahun sejak 20 Juni 2012 dan berakhir pada 19 Juli 2042. ENI menjadi operator di sana dengan hak partisipasi sebesar 85%. Sisanya dengan hak partisipasi 15% Pertamina Hulu Energi (PHE) East Sepinggan, anak usaha Pertamina.
Sementara setelah berubah kontrak menjadi gross split, bagi hasil yang didapatkan ENI untuk minyak menjadi sebesar 67% sisanya 33% menjadi jatah pemerintah sementara untuk gas bagi hasil untuk kontraktor menjadi 72% dan sisanya 28% untuk pemerintah.
Menurut Arcandra, bagi hasil yang didapatkan kontraktor memang lebih besar dengan berbagai tambahan variabel split yang didapatkan oleh kontraktor berdasarkan kondisi teknis di lapangan termasuk komitmen untuk menggunakan kandungan dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih besar ketimbang saat menggunakan gross split.
Dalam skenario pengembangan lapangan Merakes rencananya akan diintegrasikan pengelolaannya dengan lapangan yang dioperatori oleh ENI juga, yaitu lapangan Jangkrik. Integrasi tersebut dilakukan dalam hal penggunaan fasilitas Floating Processing Unit (FPU) Jangkrik, dengan tujuan untuk menekan biaya sehingga tidak perlu lagi dibangun fasilitas pemrosesan gas Merakes sebelum dialirkan ke Kilang Bontang.
Berdasarkan kajian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), skenario tersebut bisa diterapkan, dengan terlebih dulu melakukan pengadaan beberapa fasilitas yang harus ditambahkan sehingga gas dari lapangan Merakes bisa mengalir dan diolah oleh FPU Jangkrik. Beberapa fasilitas tersebut adalah penambahan satu platform serta pembangunan pipa untuk alirkan gas ke FPU dengan panjang sekitar 60 km. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2E1ITtu
No comments:
Post a Comment