
INILAHCOM, Jakarta - Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Gilang Septian (28) sopir truk bernopol AD 1536 JU penyebab kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya novelis senior NH Dini di Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan sebelumnya sang sopir telah terlebih dulu ditetapkan tersangka karena dinilai lalai berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Sudah saya tandatangani surat perintah penahanan. Sudah ditahan," ujarnya, Kamis (6/12/2018).
Menurut dia, truk yang dikendarai saat itu juga kelebihan muatan yakni mencapai 7,5 ton. Padahal sesuai peraturan yang ada, kapasitas maksimal yakni hanya 5 ton.
Baca: Novelis NH Dini Meninggal Kecelakaan di Semarang
Atas peristiwa itu, tersangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Egz7o4
No comments:
Post a Comment