
INILAHCOM, Jakarta - Staf Ahli Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengaku pernah menerima pemberian ketiga dari Ratna yang merupakan utusan dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk atasannya itu.
Pemberian itu rupanya uang suap terkait kasus proyek PLTU Riau-1.
Ia menuturkan, pemberian ketiga berlangsung pada 8 Juni 2018. Saat itu, Eni kembali menyuruh Tahta kembali bertemu Ratna. Dalam pertemuan tersebut, Ratna menyerahkan paper bag warna cokelat.
"Saya tidak hahu isi paper bag karena sudah dibungkus rapi. Bungkusan itu langsung saya serahkan juga ke Bu Eni. Di penyidikan jumlahnya Rp 250 juta," ujar Tahta saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Kemudian, kata dia, penerimaan terakhir terjadi 13 Juli 2018 sewaktu berlangsung penangkapan melalui operasi senyap oleh KPK.
Sebelum penangkapan, Ratna menyerahkan amplop. "Isinya ada Rp100, Rp200 dan Rp200 dengan total Rp500 juta," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes B. Kotjo. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo memperlancar proyek PLTU di Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Penetapan tersangka berlanjut pada Johannes Budisutrisno Kotjo.
Johannes diketahui merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Tersangka berikutnya ialah mantan Menteri Sosial yang juga bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham karena diduga menyetujui pemberian suap terhadap Eni. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TbD6Wq
No comments:
Post a Comment