Pages

Wednesday, December 26, 2018

Staf Eni Aku Terima Amplop Berisi Uang Suap PLTU

INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tipikor memeriksa Staf Ahli Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya sebagai saksi kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, Rabu (26/12/2018).

Dalam pemeriksaan dalam sidang, Tahta mengaku pernah menerima uang selama beberapa kali. Pertama, dari Ratna kemudian dari Sekretaris Johannes B. Kotjo sebanyak empat kali di Graha BIP, Gatot Subroto.

"Untuk yang pertama di akhir 2017. Dia (Ratna) menyerahkan amplop ke saya. Tidak tahu isi amplop putihnya. Diminta tandatangan tanda terima. Malanya saya kasih (ke Eni)," ujarnya saat persidangan.

Ia baru mengetahui isi amplop tersebut berupa cek senilai Rp2 miliar saat proses penyidikan di KPK berlangsung. Setelah itu, Tahta mengaku diminta bertemu sekretaris Johannes pada Maret lalu.

Saat itu, dirinya mengaku menerima dua plastik hitam yang saat itu tak diketahui isinya. "Saya baru tahu kalau isisnya uang Rp2 miliar," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Eni diduga menerima suap total sebesar Rp4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Lembaga antirasuah menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan lancar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Penetapan tersangka berlanjut pada Johannes Budisutrisno Kotjo.

Johannes diketahui merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Tersangka berikutnya ialah mantan Menteri Sosial yang juga bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham karena diduga menyetujui pemberian suap terhadap Eni.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2EPcdV6

No comments:

Post a Comment