
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan dan penganggaran proyek Bakamla RI, Kamis (27/12/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan tersangka baru dalam perkara ini ialah Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief. Ia menegaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup ke proses penyidikan.
"KPK menetapkan lagi seorang sebagai tersangka. Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi," ujar Febri di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Ia menuturkan, uang suap tersebut diduga dikirimkan melalui sistem transfer antar rekening sebanyak empat kali transaksi.
"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (sekitar Rp 12 miliar)," ucapnya.
Jubir KPK menambahkan, pemberian uang tersebut diduga merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun.
"Diduga kepentingan ESY (Erwin Sya'af Arief) membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia," jelasnya.
Adapun Erwin merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini usai sebelumnya lembaga antitasuah menyidang enam orang tersangka dan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Keenam tersangka itu divonis terlibat kasus dugaan suap proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI APBNP 2016.
Atas perbuatannya, Erwin terancam jeratan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AjJd3R
No comments:
Post a Comment