Pages

Thursday, December 27, 2018

Suap Panitera, Eddy Sindoro Daftar PK Kedaluarsa

INILAHCOM, Jakarta - Chairman PT Paramonunt Enterprise, Eddy Sindoro didakwa jaksa KPK menyuap Edy Nasution sebagai panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun suap diberikan dengan tujuan agar PT Across Asia Limited (AAL) bisa mengajukan peninjauan kembali (PK), meski batas waktunya sudah kedaluarsa.

Melalui surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, disampaikan bahwa PT AAL sudah dinyatakan pailit melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 31 Juli 2013. Putusan tersebut telah disampaikan PN Jakarta Pusat pada PT AAL tertanggal 7 Agustus 2015.

"Sampai dengan batas waktu 180 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali," ungkap jaksa KPK saat berlangsung sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Eddy Sindoro, lanjut dakwaan jaksa, memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati agar diupayakan dilakukan pengajuan PK pada 15 Februari 2016.

"Wresti menemui Edy Nasution di PN Jakarta Pusat dan meminta agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali PT AAL meski pun waktu pendaftarannya sudah lewat," kata jaksa.

Edy Nasution pun menyatakan siap menyetujui dengan syarat diberikan imbalan sebesar Rp500 juta. Wresti melaporkan hal itu pada Eddy Sindoro yang disetujuinya.

"Eddy Sindoro meminta Wresti menunggu perintah selanjutnya dari Markus Parmadi selaku perwakilan PT AAL. PT AAL kemudian menunjuk pengacara pada Law Firm Cakra & Co yaitu Emi Rosminingsih, Sulvana, Agustriady, dan Dian Anugerah Abunaim. Kantor pengacara itu menggantikan Law Firm Marx & Co yang sebelumnya menangani perkara tersebut," jelas jaksa.

Dian dan Agustriady kemudian menemui Edy Nasution dengan maksud meminta salinan asli putusan MA yang menyatakan PT AAL pailit. Saat itu, mereka mengaku sebagai pengacara baru yang ditunjuk PT AAL, sehingga belum menerima salinan putusan itu.

"Dian Anugerah Abunaim juga menyampaikan kepada Edy Nasution bahwa ia sebagai kuasa hukum yang baru sedangkan kuasa yang lama telah dicabut sehingga pihak PT AAL beralasan belum pernah menerima putusan pada tingkat kasasi tersebut," ungkap jaksa.

Salinan putusan lalu diberikan kepada Astriady yang kemudian memberikan USD 50 ribu ke Edy Nasution. Edy Nasution kemudian memerintahkan anak buahnya, Sarwo Edy dan Irdiansyah agar menerima permohonan peninjauan kembali PT AAL dan memberikan imbalan SGD4 ribu.

Singkat cerita PT AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. "Wresti menyiapkan Rp50 juta untuk diberikan Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno," ucap jaksa.

Usai Edy Nasution menerima uang suap tersebut, KPK langsung menangkapnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama Doddy Ariyanto Supeno.

Dalam perkara ini, diketahui Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan dalam pemberian suap yang dilakukan Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, yang pada tahun 2016 merupakan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Eddy terjerat ancaman delapan tahun kurungan penjara, subsider enam bulan serta denda Rp300 juta. Sementara Doddy divonis empat tahun penjara, subsider enam bulan dan denda Rp150 juta.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Acnw5V

No comments:

Post a Comment