
INILAHCOM, Jakarta - wacana cukai kantong plastik dinilai kurang tepat apabila dibebankan kepada produsen. Bila tujuannya untuk merubah perilaku dan konsumsi plastik.
"Rencana penerapan kepada produsen plastik dengan tujuan mengurangi permasalahan sampah plastik sangat tidak tepat. Potensi pendapatan pemerintah tinggi, namun konsekuensinya beban pada produsen tinggi, dan meski tinggi, pendapatan cukai bersifat tidak berkelanjutan (one shot)," kata peneliti Utama Lembaga Riset Visi Teliti Saksama, Siti Suparyono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurut dia, konsumen akan tetap memilih mengunakan kantong plastik, meski berbayar dengan switching price rata-rata Rp1.000 per kantong. "Jika diterapkan kantong kresek berbayar harga Rp200 atau harga yang pernah diterapkan pada program kantong kresek berbayar sebelumnya, atau bahkan lebih rendah lagi, besar kemungkinan tujuan cukai mengurangi konsumsi kantong kresek, tidak akan tercapai," kata dia.
Berdasarkan survei yang dilakukan Visi Teliti Saksama, kata dia, ketika cukai plastik dikenakan, pedagang pasar tradisional juga tidak akan mengalihkan kenaikan harga plastik ke konsumen atau ke harga barang.
Penerapan cukai plastik justru akan membuka kesempatan bagi masuknya kantong plastik impor. "Kami bukan menentang cukainya tidak dikenakan. Tapi, hasil studi kami menyatakan bahwa cukai ini dengan sistem shifting pricetidak akan terjadi. Makanya, kami mengambil contoh di Inggris, sebagian besar mereka mewajibkan pengenaan pajak di tingkat retail. Konsumen tetap membayar di tingkat retail. Penelitian kami, kalau di Indonesia, mekanisme shifting price itu tidak akan terjadi," kata dia.
Sementara Ahli Lingkungan, Ni Luh Widyaningsih mengatakan, pengenaan pajak plastik akan berpengaruh terhadap beberapa hal. Bagi konsumen, tentunya sebagai pembeli membayar lebih tinggi. Sedangkan bagi produsen, tentunyan sebagai penjual menerima pendapatan lebih sedikit. Hal ini bergantung kepada siapa pajak dibebankan.
"Problem daur ulang itu, pasar untuk menjualnya. Sampah itu sebetulnya tidak jadi problem karena bisa jadi uang buat mereka. Di Indonesia, banjir tidak satu-satunya dari sampah, apalagi sampah plastik," ujar Ni Luh.
Kendati begitu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Nirwala menjelaskan, sudah saatnya pemerintah melakukan intervensi terhadap konsumsi plastik dengan dua pendekatan. Pertama dari sisi permintaan dan kontrol.
"Saya baca dari LHK, yang pertama kalau kondisi sampah plastik sampai di Indonesia, di perkotaan, jumlahnya hapir 38,5 juta ton per tahun, di mana pertumbuhan setiap tahnnya sampai 2,4%. Secara nasional pertumbuhan sampai 200 ribu ton per hari. Di Bantar Gebang, 17%-nya sampai plastik, di mana 62%-nya berupa KBP atau Kantong Belanja Plastik. Organik 68%, karet logam baja 16%, plastik 17%, kertas 6%," ungkap Nirwala.
Kedua, dengan market based approach, yakni dengan memahami betul karakteristik barang bisa kena cukai, konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, menyebabkan eksternalitas negatif bagi masyarakat maupun lingkungan, dan pengenaan pemungutan negara untuk menjamin asa keadilan dan keseimbangan.
"Menurutnya, jika dilihat dari empat karakteristik tadi, di Indonesia barangnya apa? Banyak sekali, kan. Hasil tembakau, minuman keras," kata dia.
Ia mencontohkan, di Thailand saja ada 16 macam barang kena cukai, sedangkan di Inggris ada 10, termasuk konsumsi gasolin. Rata-rata memang tadi, hasil tembakau, minuman etil alcohol, dan minuman mengandung alcohol. Tidak semua jenis plastik dikenakan cukai.
"Makanya, harus jelas jenisnya apa. Yang diusulkan selama ini, berdasarkan penelitian segala macam, kenapa yang diusulkan adalah KBP, karena hampir semua industri menggunakan plastik," tuturnya.
Hanya saja, ia memastikan, dalam menerapkan cukai plastik pihaknya mengajak seluruh pemangu kepentingan untuk duduk bersama. Di antaranya untuk menentukan jenis plastik yang akan dikenakan? Bagaimana cara pemungutannya? "Gak mungkin, kan, tas kresek dikasih pita cukai? Di tingkat apa akan dikenakan?," ujar dia.
Ia mengakui, sisi komersial dengan fiskal memang tidak bisa selamanya berjalan beriringan. "Titik temunya di mananya? Di ease of administration. Tapi, sedapat mungkin nanti akan kita atur supaya memenuhi kebutuhan masing-masing," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, pihaknya masih tak setuju dengan adanya pungutan cukai plastik ini. Penerapan cukai plastik ini pun tak menyelesaikan masalah untuk perbaikan manajemen sampah yang saat ini masih ruwet dan salah dosis.
"Kalau memang masalahnya di sampah, yang salah itu ada di perilaku manusia, bukan di plastik. Yang harus diperbaiki manajemen sampahnya. Kami juga selalu berupaya untuk melakukan manajemen sampah," tambah Fajar. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Clp3YZ
No comments:
Post a Comment