
INILAHCOM, Bandung - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menolak disebut mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam klarifikasinya, dia mengaku tak pernah menerima surat pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Dikabarkan, KPK mengklaim Aher -Ahmad Heryawan- tidak hadir pada agenda pemeriksaan Kamis (20/12/2018). Pemanggilan tersebut untuk menjadi saksi kasus Meikarta, dimana melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan," katanya saat dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.
Aher katakan, memang pada Selasa (18/12/2018) malam, dia menerima surat dari KPK dengan amplop yang tertulis ditujukan 'kepada Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan'. Namun setelah dibuka isi surat itu bukan untuk dirinya.
Dia sampaikan, surat dari KPK tersebut justru salah alamat, lantaran di dalamnya memanggil seseorang yang berdomisili di Bandung dan bukan terkait kasus Meikarta. Karena alasan kepatutan dan privasi Aher, enggan mengungkap identitas sosok dalam surat tersebut.
"Isinya untuk orang lain yang domisili di Bandung. Kasusnya bukan Meikarta. Tapi saya tidak bisa ungkap siapa siapanya. Itu menyangkut privasi orang kan," lanjutnya.
Setelah mengetahui surat tersebut bukan dialamatkan kepadanya, Aher lantas berkonsultasi. Kemudian dia memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut kepada KPK pada hari Rabu (19/12/2018) siang.
"Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan kemudian dikembalikan saja segera. Bisa salah alamat," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut tak hadir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan perizinan terkait proyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
"Saksi yang tidak hadir adalah Ahmad Heryawan mantan Gubernur Jawa Barat tadi tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (20/12).
Menurut Febri, penyidik belum menerima keterangan terkait ketidakhadiran Aher dalam penyidikan kasus itu. Mengingat pentingnya keterangan Aher dalam penyidikan perkara ini, Febri pun menyebut KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Aher.
"Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Febri.
Oleh karena itu KPK berharap agar dalam pangggilan selanjutnya, Aher dapat memenuhi panggilan dan dapat memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Jadi kami harap ketika dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar dengan memberikan keterangan pada penyidik," kata Febri.
Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik kepada Aher. Namun diduga berkaitan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.
KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.[Inilahkoran]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rLzGOr
No comments:
Post a Comment