
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (HT) pada tahun depan.
Keputusan tersebut tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Lantas apakah kebijakan ini menggangu penerimaan negara dalam sektor cukai rokok?
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartatimengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai, menurutnya kebijakan yang diambil tiap tahun tersebut cukup membuat gaduh industri rokok.
"Kebijakan tarif cukai yang selalu keluar tiap tahun ternyata cukup buat gaduh bagi industri rokok, tapi tahun depan pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan, berarti sumber kegaduhan ini mulai dihilangkan," kata Enny di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (17/12/2018).
Namun kata Enny, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu memberi dampak, jika menaikkan tarif cukai industri rokok menjerit, tapi jika tidak menaikkan penerimaan negara dari cukai rokok juga tidak naik.
"Apakah tidak menjadi boomerang jika tidak menaikkan tarif bagi penerimaan, karena industri ini merupakan industri yang berkontribusi besar terhadap penerimaan, nomer 3 bagi negara," katanya.
Meski begitu kata Enny masih ada cara lain untuk pemerintah agar penerimaan negara dapat naik, meski cukai rokok tidak naik.
"Dengan tingkatkan produksi, kemudian juga terus mengurangi adanya rokok ilegal, targetnya rokok ilegal itu turun jadi 7% sampai 6,5%," katanya.
Sebagai informasi, kebijakan cukai tembakau ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. [jin]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EznjO4
No comments:
Post a Comment