Pages

Wednesday, December 12, 2018

Wakapolri: Pelanggaran TNI Ditangani POM

INILAHCOM, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melalukan proses hukum terhadap tukang parkir yang menganiaya anggota TNI di Jakarta Timur.

"Ya diproses, sekarang kan sudah diproses. Pemicunya ada tentara dikeroyok sama warga," kata Ari Dono di Kompleks Kepresidenan, Rabu (12/12/2018).

Menurut dia, pihaknya masih menyelidiki kenapa Mapolsek Ciracas menjadi sasaran dirusak dan dibakar. Diduga, petugas kepolisian mencegah massa yang ingin masuk untuk membesuk dua orang tukang parkir yang diamankan di Mapolsek Ciracas.

"Nah, mungkin dia mau besuk, mau lihat, tapi polisi khawatir terjadi kekerasan, nah dicegah, bisa jadi," ujarnya.

Ia mengatakan untuk proses penanganan hukum terhadap TNI tentu memakai Undang-Undang Militer, sehingga yang menangani bukan pihak kepolisian.

"Kalau TNI kan UU militer, yang menangani bukan polisi. Kalau anggota TNI melakukan tindak pidana, pelanggaran, itu yang menangani POM, polisi militer," jelas dia.

Oleh karena itu, Ari Dono mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mengenai peristiwa tersebut. Jadi, masih dalam proses penyelidikan.

"Nggak pakai indikasi. Jadi harus dijalankan proses pemeriksaan dulu, saksi-saksi seperti itu. Itu yang masih diselidiki. Kok jadi ke kantor polisi," tandasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rwGyz2

No comments:

Post a Comment