
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan musisi Ahmad Dhani masih terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) sebelum keputusan hukumnya inkrah atau berkekuatan tetap.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pentolan grup band Dewa 10 itu masih memenuhi cyarat caleg lantaran pengajuan banding usai terima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/1/2019) kemarin.
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Keputusan KPU itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).
Namun jika inkrah terjadi setelah surat suara dicetak, maka KPU akan mengumumkan ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat dan bukan lagi daftar calon tetap.
"Kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS," tandasnya.
Sebelumnya Ahmad Dhani melontarkan kicauan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai telah melakukan penistaan agama pada 2017 lalu. Kicauan itu ditulis di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST yang akhirnya dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network.
Ini adalah tiga kicauan Ahmad Dhani pada 2017 silam yang mengantarkannya ke penjara:
1. "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya pada 7 Februari 2017
2. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP," tulisnya pada 6 Maret 2017
3. "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP," tulisnya pada 7 Maret 2017.
Atas kicauan tersebut Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun hasil dari keputusan Hakim PN Jaksel, Dhani mengajukan banding karena tak puas atas vonis yang diputuskan.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2sWvGLq
No comments:
Post a Comment