Pages

Tuesday, January 15, 2019

Anak Buah SBY Dorong Pansus Divestasi Freeport

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M Nasir merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait divestasi, dan penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport).

Di mana, masa berlaku Kontrak Karya (KK) berakhir di 2021. Mustinya, pemerintah tidak memperpanjang. Pemerintah, kata dia, punya sikap berbeda dengan Kontrak Blok Rokan yang berakhir di 2021. Pemerintah tidak memperpanjang kontrak Blok dan memilih diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).

"Sekarang Pertamina sudah mulai masukan investasi di Blok Rokan. Kenapa ini tidak dilakukan di Freeport. Kalau ini dilakukan maka kita 100% bisa kuasai Freeport. Apakah ini karena kepentingan bisnis atau apa," kata Nasir dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (5/1/2019).

Menurut dia, pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan untuk memuluskan proses divestasi Freeport. Politikus Partai Demokrat ini pun merasa heran keputusan pemerintah ini. Untuk itu, dia meminta KPK untuk menelisik seluruh proses divestasi Freeport. Hal ini diperlukan agar semuanya menjadi terang benderang. "Saya mau semua instansi dilibatkan dalam proses kasus ini. Kami Fraksi Demokrat usulkan bentuk pansus," ujar dia.

Sebelumnya Dirjen Mineral dan Batu Bara (minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, divestasi dan memperpanjang kontrak menjadi pilihannya karena ada alasan.

Bambang mengklaim, ada potensi semgketa yang akan terjadi apabila tidak dilakukan proses perpanjangan kontrak PTFI. "Kemudian dalam aturan ada ketetapan bahwa pemerintah tidak boleh menolak atau menahan apabila pemegang KK telah memenuhi persyaratan dan berkinerja baik," kata Bambang.

Sementara apabila melalui proses arbitrase maka diperlukan waktu paling sedikit sekitar 24 bulan sehingga akan berdampak kepada operasi tambang yang berhenti dan akan akibatkan dampak teknis, lingkungan, ekonomi dan sosial. "Di UU minerba, PP juga ada aturannya bahwa perpanjangan tidak boleh diberikan saat habis kontrak tapi sebelum kontrak habis harus sudah dibahas," kata Bambang. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HcWRvO

No comments:

Post a Comment