
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI.
KPK yang baru mendapat salinan putusannya hari ini, menganggap putusan PT DKI sesuai dengan tuntutan KPK.
"Putusan PT DKI dalam kasus BLBI ini tentu kami sambut baik, karena sudah sesuai dengan Tuntutan KPK 15 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/1/2019).
Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan. Namun bagi KPK, putusan banding PT DKI menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan Penyidikan, Penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan.
"Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian," ungkapnya.
KPK, masih menunggu kemungkinan jika Syafruddin kembali menggugat dengan mengajukan kasasi.
"Kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan PT DKI ini," tandasnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F7wFjj
No comments:
Post a Comment