
INILAHCOM, Sidoardjo -Kapolsek Krian Kompol Muhammad Kholil menyatakan pihaknya baru saja menangkap warga Kediri bernama Agung Tri (20) yang tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal) di kawasan Krian.
Penangkapan terhadap pelaku, menurutnya, bermula dari laporan masyarakat yang ketika itu menerima langsung upal.
"Korban merasakan ada yang berbeda pada uang yang diterimanya. Saat itu, pelaku membeli topeng barong kepada korban dengan menggunakan uang palsu," katanya di Sidoardjo, Jumat (11/1/2019).
Seusai menerima uang dari pelaku, korban tak langsung menegur pelaku dengan mengatakan uangnya palsu. Korban justru langsung mendatangi dan melaporkannya ke Polsek Krian.
"Korban langsung lapor ke kami dan langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.
Agung dikejar dan ditangkap di SPBU Jalan Gubernur Sunandar, Kecamatan Krian.
"Dari tangan pelaku, banyak uang palsu pecahan seratus ribuan. Total jumlahnya mencapai Rp 3,45 juta," ungkapnya.
Petugas pun menggelandang pelaku berikut barang bukti berupa upal ke Mapolsek Krian guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terpaksa tidur di ruang tahanan Polsek Krian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RGFqHX
No comments:
Post a Comment