Pages

Tuesday, January 15, 2019

Bupati Purbalingga Dituntut 8 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi delapan (8) tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Tuntutan itu dibacakan jaksa atas perbuatan sang bupati dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Tim JPU KPK, kata Febri, menilai bahwa Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam hal ini, sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp115 juta.

"Uang itu dari Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, yang diterima gerdakwa melalui Hadi Siswanto," tutur Febri.

Menurut Febri, JPU KPK melihat uang pemberian itu berkaitan dengan upaya pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).

Selain tuntutan kurungan penjara, JPU KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Tasdi setelah menjalani pidana pokok tersebut.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Febri.

Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Fvgxcv

No comments:

Post a Comment