Pages

Thursday, January 24, 2019

Dilarang Berobat, Advokat Lucas Kecewa dengan JPU

INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa Lucas kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak menjalankan penetapan Majelis Hakim terkait pengobatannya.

"Jadi kan sudah ada resume medis pada RSPAD dan sudah meminta kepada pasien untuk kembali terapi tulang terlihat penyakit yang di derita, sekarang dinilai oleh dokter internal KPK tidak ACC," kata Lucas melalui Penasihat Hukum-nya, Aldres Napitulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Padahal, majelis hakim sudah menetapkan bahwa Lucas diperbolehkan melakukan pengobatan di RSPAD terkait terapi tulang yang dideritanya.

"Tugas penuntut umum itu adalah menjalankan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim, sudah ada penetapan ya jalankan saja kalo memang tidak sependapat lakukan upaya hukum atas penetapan itu bukan berati dia tidak menjalankan," ungkapnya.

Sedangkan dokter KPK yang menolak ACC tidak jelas spesialisasinya terkait penyakit yang diderita Lucas.

"Jadi kemarin itu sudah ada penetapan untuk diberikan izin menghadap kepada dokter terhadap kondisi medis yang diderita tapi dinilai ulang oleh penuntut umum bukannya dilaksanakan padahal PU tugasnya melaksanakan penetapan hakim," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2sGQsyJ

No comments:

Post a Comment