Pages

Tuesday, January 29, 2019

Fadli Zon Tulis Puisi untuk Ahmad Dhani

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuliskan puisi untuk Ahmad Dhani, usai pentolan grup band Dewa 19 itu divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.

Dhani yang kini menjadi kader Partai Gerindra itu langsung ditahan usai divonis oleh hakim. Dhani ditahan di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Secara khusus Fadli Zon pun membuatkan puisi untuk Dhani. Dari puisi yang ditulisnya, Fadli Zon menyebut bahwa Dhani adalah korban rezim.

Berikut puisi dari Fadli Zon untuk Ahmad Dhani.

AHMAD DHANI

kau telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaban rezim tirani
kini kau korban kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi

mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan

mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyianmu
sambil mencari-cari kesalahan

mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat

perjalananmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan

Fadli Zon,
Perjalanan Jakarta-Surabaya 29 Januari 2019

#AhmadDhaniKorbanRezim
#SaveAhmadDhani

Seperti diketahui, pentolan grup band Dewa 19 itu divonis 1.5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena cuitannya di media sosial terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kala itu tengah hangat dibicarakan. Namun dalam cuitannya Dhani tidak menyinggung nama Ahok.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya," cuit Dhani pada 5 Maret 2017 melalui twitternya @AHMADDHANIPRAST.

Dalam kasus itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia dan Pendiri BTP Network. Dalam putusannya hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Dhani 2 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RUWpHl

No comments:

Post a Comment