INILAHCOM, Jakarta - Satgas Antimafia bola telah selesai melakukan penggeledahan di kantor PSSI lama di Jl Kemang Timur. Satgas menyita setidaknya 2 dus besar dan 3 dus kecil berisi dokumen-dokumen.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap 2 dus besar dan 3 dus kecil berisi dokumen-dokumen," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/1/2019).
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.30 Wib di kantor PSSI lama di Jalan Kemang Timur V Kav 5 Jakarta Selatan dan berakhir sekitar pukul 15.30 Wib. Penggeledahan ini awalnya tak bisa dilakukan karena kantor tersebut dikunci dari dalam.
Namun, satgas berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan akhirnya salah satu pegawai PSSI datang membuka pintu kantor PSSI lama tersebut. Dokumen-dokumen yang disita satgas diantaranya 53 jenis dokumen penyelenggaraan Liga 1, Liga 2 dan Liga 3.
"Kemudian kita menyita transaksi keuangan PSSI periode 2017-2018, daftar serta data wasit dan asisten wasit di PSSI, dan Passport," jelas Dedi.
Selain di Kemang, Satgas juga menggeledah kantor PSSI baru di lantai 14 FX Tower, Sudirman, Jakarta. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan termasuk ruangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono. Sekjen PSSI Ratu Tisha turut mendampingi Satgas sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini terkait laporan Lasmi selaku manajer Persibara Banjarnegara yang diduga adanya pengaturan di laga yang melibatkan Persibara Banjarnegara.
Dalamas kasus ini, Satgas telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka yakni Johar Lin Eng anggota Exco PSSI, Priyanto ex komite Wasit, Anik Yuni A selaku Asisten Manajer, Dwi Irianto selaku anggota Komdis PSSI, Nurul Safarid selaku wasit, Mansyur Lestaluhu selaku anggota perangkat wasit.
Sementara 4 orang tersangka baru ditetapkan yakni Cholid Hariyanto selaku wasit cadangan di laga Persibara vs Persik Kediri, Deni Sugiarto selaku pengawas pertandingan di laga Persibara vs PS Pasuruan, Purwanto selaku Asisten wasit dan Muhamad Ramdan selaku Asisten wasit 2. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DKmTCV
No comments:
Post a Comment