Pages

Thursday, January 3, 2019

Hakim Vonis PT NKE Bayar Denda Rp700 juta

INILAHCOM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Tbk membayar denda Rp700 juta serta uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basyariah menjatuhkan vonis tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Hakim Diah membacakan vonis.

Adapun ketentuan soal pembayaran pidana dendanya yakni harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap pengadilan. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa.

"Harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut dan jangka waktu 1 bulan tersebut dapat diperpanjang selama 1 bulan hanya dengan alasan kuat," ujar Diah.

Ketentuan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp85,4 miliar pun sama dengan ketentuan pembayaran pidana denda yakni jika tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

PT NKE Tbk yang sebelumnya bernama PT DGI Tbk terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek Rumah Sakit (RS) Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2009 dan 2010.

Kemudian, gedung Wisma Atlet Jakabarang, Palembang, Sumsel. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, RS Pendidikan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selanjutnya, proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Proyek Paviliun di RS Adam Malik, Medan, Sumut, dan proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SFf1aR

No comments:

Post a Comment