Pages

Thursday, January 31, 2019

Ini Alasan Ratna Dikembalikan ke Rutan Polda Metro

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan pihaknya memang menitipkan kembali tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Ia menjelaskan, Ratna dititipkan kembali ke Rutan Polda Metro atas permintaan pihak keluarga atas pertimbangan kondisi kesehatan Ratna.

"Pertama memang ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan. Karena selama di sana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter disana," katanya.

Ia menambahkan, bukan hanya faktor kesehatan yang jadi pertimbangan. Faktor keamanan pun jadi alasan Ratna dititip sementara di Rutan Polda Metro Jaya. Permohonan yang diajukan pihak keluarga dianggap masuk akal, sehingga akhirnya dikabulkan.

"Jadi yang penting kalau penahanan itu yang penting statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan disitu," ungkapnya.

Rencananya Ratna akan dititipkan untuk ditahan hingga 20 hari ke depan. Saat kembali dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya Ratna kembali didampingi anak keempatnya, Atiqah Hasiholan juga kuasa hukumnya, Insank Nasruddin.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet kembali ke Polda Metro Jaya setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selata, Kamis (31/1/2019).

Pantauan INILAHCOM, Ratna terlihat dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya menggunakan mobil kejaksaan berwarna hijau. Saat turun dari mobil, Ratna masih didampingi anaknya Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya, Insank Nasrudin. Ketiganya langsung berjalan memasuki rutan Polda Metro.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GcTOkU

No comments:

Post a Comment