Pages

Tuesday, January 8, 2019

Insentif Kantong Plastik, Industri Tak Tertarik

INILAHCOM, Jakarta - Sejumlah asosiasi menolak adanya insentif yang dijanjikan pemerintah. Terkait aturan pembatasan pengunaan kantong plastik di sejumlah daerah.

Asosiasi yang menolak itu adalah Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (APDUPI), dan Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (INAPLAS).

Para asosiasi usaha itu menilai, insentif yang akan diberikan pemerintah itu tidak efektif dan tidak tepat sasaran, serta akan mematikan pelaku usaha UMKM di sektor tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan Inaplas ke ke kantor Kementrian Keuangan, Selasa (8/1/2019). Poinnya adalah, insentif yang dijanjikan tidak menyelesaikan masalah sampah plastik di negeri ini.

Menurut Suhat Miyarso, Wakil Ketua Asosiasi INAPLAS, insentif pemerintah tersebut justru akan membuat pemda menjadi tidak kreatif dalam mencari solusi penanganan sampah termasuk sampah plastik.

"Plastik itu sebenarnya bermanfaat buat kehidupan. Ketika sudah menjadi sampah, dan mengganggu lingkungan, maka yang harus dibenahi adalah manajemen sampahnya. Bukan mematikan industri plastiknya, dengan menerbitkan perda larangan plastik," ucap Suhat.

Inaplas mengusulkan, insentif tersebut dicabut dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah, sesuai Undang-undang Pengelolaan Sampah nomor 18 tahun 2008, melalui metode pilah, angkut, olah dan jual (Manajemen Sampah Zero), tanpa memberlakukan larangan pemakaian kantong belanja plastik.

Dengan metode ini, semua sampah bisa ditangani seluruhnya langsung dari sumbernya. Sehingga tidak diperlukan tipping fee dan tempat pemrosesan akhir.

Sejumlah Pemda yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah ketimbang melarang penggunaan kantong plastik, diantaranya adalah:
Cirebon, Cilegon, Wonosobo, Tangerang, Banyumas, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Pekan Baru, Rokan Hilir, Tapanuli Tengah dan Natuna.

Pandangan senada, Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim mengatakan, pemerintah bisa mencontoh program waste management modern di sejumlah negara, seperti Singapura atau Hong Kong.

Menurutnya, jika merujuk pada pengolahan sampah di Singapura atau Hong Kong, tidak akan dipusingkan dengan tumpukan sampah, termasuk sampah plastik yang terbawa sampai ke laut.

"Ketimbang memberikan insentif yang membuat pemda tidak kreatif, akan jauh lebih baik, insentif tersebut dialihkan untuk membuat sistem pengolahan sampah yang modern. Hal itu juga akan membantu para pemda, yang pusing mencari lokasi penimbunan sampah," papar Christine.

Saut Marpaung, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (APDUPI), menyampaikan, jika tujuan utamanya mencegah kerusakan lingkungan hidup, maka yang terpenting adalah masyarakat perlu mendapat edukasi kuat untuk memilah sampah plastik di rumah tangga, sebelum dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Saut menyampaikan, penyebab utama sampah plastik di Indonesia adalah warga yang membuang sampah sembarangan, bukan plastiknya. Berdasarkan hasil studi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 85% sampah di TPA adalah sampah organik, sedangkan sampah plastik hanya 12%.

Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin, Taufik Bawazier menyampaikan, untuk mengurangi sampah plastik yang paling dibutuhkan adalah peran masyarakat dalam mengurangi sampah plastik.

Sangat penting masyarakat mendapat edukasi yang kuat untuk memilah-milah sampah plastik di rumah tangga sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan tidak membuang sampah plastik sembarangan. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CYiHiu

No comments:

Post a Comment