
INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, terlalu berlebihan jika seorang Kepala Daerah diancam hukuman pidana hanya karena mengacungkan jari terkait Pilpres 2019.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12/2018) lalu. Bawaslu menyebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Anies terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terlalu berlebihan kalo ada kepala daerah mengacungkan jari lalu diancam hukuman 3 tahun penjara atau denda 36jt. Pasal itu soal abuse of power, bukan abuse of gesture.
— Refly Harun (@ReflyHZ) January 9, 2019
Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi:
"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Fi15jV
No comments:
Post a Comment