INILAHCOM, Surabaya - Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyatomo, Rabu (30/1/2019).
Menurut Dadit, pihaknya sudah menerima penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan hakim yang memimpin persidangan adalah R Anton Widyopriyono.
Kasi pidum menambahkan, untuk memperlancar proses persidangan nanti, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Lapas Cipinang Jakarta. "Hari ini tim berangkat untuk mengajukan permohonannya," ujar Dadit, sapaan akrabnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono turut membenarkan telah menerima pelimpahan perkara musisi Ahmad Dhani.
"Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin," kata Sigit Sutriono.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, Nursyam telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani.
Untuk diketahui, berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1/2019) lalu.
Selanjutnya pada Kamis (17/1/2019), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WxqDi7
No comments:
Post a Comment