INILAHCOM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri membantah dihentikannya penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor Gunawan Jusuf yang ditangani Bareskrim Polri itu karena sesuai petunjuk dari kejaksaan.
"Dari mana? Berkasnya saja belum ada. Artinya, pengembalian SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) itu karena berkas perkara tidak pernah dikirimkan ke kita (Kejaksaan)," kata Mukri di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Menurut dia, kejaksaan menerima pengiriman SPDP kasus ini dari Bareskrim Polri sekitar Juni 2017. Namun, berkas perkaranya tidak pernah dikirimkan sampai batas waktu pengembalian SPDP tersebut. Sehingga, kejaksaan menyimpulkan penerbitan SPDP terlalu cepat.
Padahal, kata Mukri, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Nomor 03 Tahun 2016 disebutkan bahwa berkas harus dikirim paling lambat 1 bulan setelah SPDP dikirimkan. Sementara, perkara ini sudah lewat 494 hari.
"Akhirnya, kemarin bulan November SPDP dikembalikan ke penyidik supaya tidak menjadi tunggakkan, maka berkasnya belum pernah ada," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengklaim penghentian kasus Gunawan Jusuf sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara.
"Sudah sebelum natal (25 Desember 2018) SP3 nya, petunjuk dari Kejaksaan seperti itu," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Direktur Tipideksus tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.
Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TI7nMM
No comments:
Post a Comment