
INILAHCOM, Surabaya - Unit Satreskrim Polsek Genteng, Surabaya mengamankan empat pelaku sindikan peredaran pil koplo jenis dobel L.
Dari empat pelaku itu dua pria Irwan (29), warga Desa Sumur Nangguhan, Kediri; Boncil (20), warga Jalan Simo Tambakan dan dua perempuan Bella (19), dan Dinda (20) keduanya merupakan saudara yang tinggal di Jalan Manukan.
"Tertangkapnya empat pelaku ini dari informasi masyarakat, kalau di kawasan Manukan kerap ada transaksi pil koplo diperjualkan kalangan pelajar," Kata Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan, Kamis (10/1/2019).
Setelah laporan ditindaklanjuti, polisi menangkapnya mulai Irwan yang berperan sebagai penyuplai, kemudian diikuti penjual atau pengecer yakni Boncil, Bella sama Dinda.
Ternyata dari peredaraan pil koplo diamankan barang bukti sedikitnya 10 ribu butir, dari penjualan pil koplo keempatnya bisa menjual hingga mencapai omzet jutaan rupiah.
"Dari 10 ribu pil tersebut ada 3 ribu butir sudah dikemas dalam poket kecil berisi 10 butir dan sudah siap dijual seharga Rp 10 ribu," lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, masih kata Ari, bahwa Irwan mempunyai peran sebagai pemasok pil haram tersebut. "Dapatnya dari Kabupaten Kediri, lalu memasok ke tiga tersangka lain untuk menjual ecer di kalangan pelajar SMP dan SMA," tambahnya.
Kini mereka menginap di hotel prodeo Polsek Genteng Surabaya, polisi menjeratnya dengan Pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2H68TH0
No comments:
Post a Comment