Pages

Saturday, January 5, 2019

Kooperatif, Penyebar Hoaks Surat Suara Tak Ditahan

INILAHCOM, Jakarta - HY dan LS, dua penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan keduanya bersikap kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan sehingga tidak perlu ditahan.

"Dua tersangka tidak ditahan karena bersikap kooperatif," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi INILAHCOM, Sabtu (5/1/2019).

Dedi mengatakan HY dan LS diancam dengan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan hukuman 3 tahun penjara. Keduanya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Dua tersangka hanya sebagai penyebar konten hoax, bersifat kooperatif (saat dimintai keterangan), ancaman hukuman 3 tahun," ucap Dedi.

Dedi menambahkan keduanya masih akan terus dilakukan pendalaman guna menemukan titik terang siapa pembuat konten oaks tersebut. Hingga kini belum masih terus mengejar aktor utama pembuat konten hoaks tersebut.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Rcq12G

No comments:

Post a Comment