
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
"Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangn hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
KPK kata Febri, tetap mengapresiasi vonis terkait pencabutan hak mengikuti lelang yang dijatuhkan kepada PT NKE.
"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta dan serta uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang kepada PT NKE selama 6 bulan di proyek-proyek pemerintahan. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RsNwnr
No comments:
Post a Comment