
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong.
Ekseksui tersebut dilakukan setelah perkara yang menjerat Rochmadi yakni suap pemberian label WTP atas audit keuangan Kementerian Desa telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini KPK melakukan eksekusi terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (9/1/2019).
Selanjutnya, Rochmadi akan menjalani masa hukuman di LP Cibinong selama 7 tahun sesuai putusan pengadilan.
Rochmadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RFahVb
No comments:
Post a Comment