
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban setelah menyerahkan diri pada siang tadi.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
"FST (erry Suando Tanuray Kaban), ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat (11/1/2019).
Selain Ferry Kaban, KPK juga menahan satu tersangka legislator Sumut lainnya yakni, Dermawan Sembiring. KPK menitipkan Dermawan Sembiri di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari kedepan.
"Dengan demikian seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan," terang Febri.
Total seluruhnya, ada 38 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SN6535
No comments:
Post a Comment