Pages

Tuesday, January 8, 2019

KPK Selidiki Peran Gamawan di Proyek IPDN

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II kampus IPDN di Rokan Hilir, Selasa (8/1/2019).

Dalam pemeriksaan ini, Gamawan menjadi saksi untuk tersangka Dudy Jocom, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami posisi Gamawan dalam proyek pembangunan tersebut. Pasalnya, saat proyek berjalan, Gamawan masih menjabat sebagai Mendagri.

"Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Ia menambahkan, menurut penyidik peran dan posisi Gamawan dalam proyek-proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah saat masih menjabat Mendagri merupakan hal yang diperlukan.

Hal ini lantaran terdapat empat proyek pembangunan kampus IPDN yang diduga dikorupsi Dudy Jocom dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

Sementara dalam aturannya, proyek pengadaan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar membutuhkan persetujuan langsung dari menterinya.

"(Diselidiki) terkait dibutuhkannya persetujuan menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," pungkas Jubir KPK.

Adapun dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN

Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011 antara lain Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Atas perbuatannya, ketiganya tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RALxNX

No comments:

Post a Comment