
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengungkapkan, pihaknya berencana mengumumkan daftar nama caleg yang tercatat pernah menjadi eks napi kasus korupsi.
Tak hanya caleg eks koruptor, ia mengatakan rencananya KPU juga akan mengumumkan sejumlah nama caleg yang diketahui pernah terjerat kasus hukum.
"Kalau nggak ada halangan (diumumkan) hari ini. Kami mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case-nya kan banyak, ada korupsi, macem-macamlah, mulai dari yang ringan," ujar Arif, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Ia menambahkan, perlunya KPU mengumumkan nama-nama caleg yang pernah tersangkut kasus hukum perlu dilakukan lantaran hal ini merupakan amamat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g.
Adapun pasal tersebut mengatur soal mantan narapidana agar mempublikasikan statusnya kepada publik, terlebih jika mereka menjadi peserta pemilu dengan menjadi caleg yang akan dipilih masyarakat.
"Undang-undang juga menyebutkan mereka harusmenyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu," kata ketua KPU.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DDUIFm
No comments:
Post a Comment