Pages

Wednesday, January 23, 2019

Menkumham Remisi Perubahan untuk Pembunuh Wartawan

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan terpidana kasus pembunuhan wartawan di Bali yakni I Nyoman Susrama tidak memiliki cacat selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Sehingga, Presiden Joko Widodo memberi remisi perubahan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara pada 7 Desember 2018.

"Dia selama melaksanakan masa hukuman tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata Yasonna di Kompleks Kepresidenan, Rabu (23/1/2019).

Yasonna menjelaskan pemberian remisi perubahan terhadap Susrama juga telah melalui prosedur, yakni diusulkan dari Lapas dan dilihat track record selama menjalani masa hukuman penjara.

Kemudian, kata Yasonna, yang bersangkutan dibawa ke TPP (tim pengamat pemasyarakatan) oleh Tim TPP pada tingkat Lapas untuk diusulkan ke Kanwil dan tentunya dibahas lagi nanti di Kanwil.

"Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas selanjutnya rapat kembali buat TPP lagi. Karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Ini melibatkan institusi lain," jelas dia.

Jadi, kata Yasonna, ini bukan hanya sekali atau dua kali tapi banyak sekali kejadiannya seperti itu. Bahkan, perlu diingat kalau itu bukan jenis extraordinary crime.

"Yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan grasi dikatakan, itu perubahan hukuman, remisi. Jangan dipikir ini seolah-olah apa," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2sE7Vry

No comments:

Post a Comment